BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh perkara tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin, yang hadir mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Polda Lampung, Pengadilan Tinggi Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
AKBP Elviza Tamrin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari tujuh kasus berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 11 orang tersangka.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujar Elviza Tamrin.
Ia menegaskan, pemusnahan narkotika ini merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elviza menyampaikan bahwa dari pengungkapan tujuh perkara narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.
---