Polda Lampung Musnahkan Sabu dan Ekstasi, 216 Ribu Jiwa Diselamatkan

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Krisna Jeri - Jumat, 08 Mei 2026 - 16:41 WIB
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika.
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh perkara tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin, yang hadir mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Polda Lampung, Pengadilan Tinggi Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Advertisements

AKBP Elviza Tamrin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari tujuh kasus berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 11 orang tersangka.

“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujar Elviza Tamrin.

Ia menegaskan, pemusnahan narkotika ini merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Advertisements

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elviza menyampaikan bahwa dari pengungkapan tujuh perkara narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.

 

---

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements