Kejari Lambar Bekali Aparatur Pekon dan Petani Soal Pengelolaan Bantuan, Aset dan Pemanfaatan Limbah Pertanian

Melalui Program Petani Mitra Adhyaksa, Kejari Lampung Barat memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola pembangunan desa.
Edi Prasetya - Rabu, 24 Jun 2026 - 14:56 WIB
Kejari Lambar memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa dan kelompok tani terkait tata kelola bantuan pemerintah, pengelolaan aset desa, serta pemanfaatan limbah pertanian.
Kejari Lambar memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa dan kelompok tani terkait tata kelola bantuan pemerintah, pengelolaan aset desa, serta pemanfaatan limbah pertanian. - Foto Dok Puspen Kejari Lambar

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

 

LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum di tingkat desa melalui kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat dan aparatur pekon. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Program Petani Mitra Adhyaksa di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Rabu (24/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, SH., MH., mengatakan edukasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat maupun aparatur pekon yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola bantuan pemerintah, pengelolaan aset desa, hingga pemanfaatan potensi ekonomi yang tersedia di lingkungan sekitar.

Advertisements

“Kami hadir tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi. Pemahaman yang baik akan aturan menjadi kunci agar program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” kata Wahyu.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lampung Barat memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan bantuan pemerintah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparatur pekon juga diingatkan untuk melakukan pencatatan serta pengelolaan aset desa secara baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Selain itu, peserta kegiatan mendapatkan edukasi terkait peluang pemanfaatan limbah pertanian yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut Wahyu, limbah pertanian memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sehingga mampu menambah pendapatan masyarakat jika dikelola dengan baik.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa sektor pertanian tidak hanya menghasilkan produk utama, tetapi juga memiliki potensi lain yang bisa memberikan nilai tambah ekonomi. Hal-hal seperti ini perlu terus didorong agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.

Advertisements

Wahyu menjelaskan, pendekatan edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum muncul permasalahan hukum. Dengan pemahaman yang baik, aparatur pekon maupun kelompok tani diharapkan mampu menjalankan program pembangunan secara efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Ia menambahkan, Kejari Lampung Barat akan terus mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui pendampingan dan penerangan hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, tetapi sebagai pedoman dalam menjalankan pembangunan. Jika tata kelola berjalan baik, maka pembangunan desa akan semakin maju dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements