LAMPUNG BARAT – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pengemudi mobil meninggal dunia.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lampung Barat, Aipda Hasan Muslimin, S.H., menjelaskan kecelakaan melibatkan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 9534 TAH.
Kendaraan tersebut dikemudikan Guntur (48), warga Tangerang, bersama seorang kenek bernama Sirman (56). Keduanya diketahui baru selesai mengantarkan muatan kayu jenis racuk papan dari wilayah Sekincau dan hendak kembali menuju arah Krui.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan melaju di ruas jalan datar dengan sedikit tikungan, dalam kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas normal. Namun, pengemudi diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat berkendara.
“Pengemudi diduga mengalami kelelahan sehingga terjadi microsleep yang menyebabkan kendaraan hilang kendali dan keluar ke sisi kiri jalan hingga menabrak pohon,” jelas Aipda Hasan Muslimin.
Benturan keras pada bagian samping kanan depan kendaraan tidak dapat dihindari. Akibatnya, pengemudi mengalami cedera serius di bagian kepala dan sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit atau Death on Arrival (DOA). Sementara itu, kenek yang berada di dalam kendaraan dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Polisi memastikan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal tanpa melibatkan kendaraan lain. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Petugas dari Unit Lantas Polsek Balik Bukit bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lampung Barat langsung melakukan penanganan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, hingga berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.
Aipda Hasan Muslimin juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi jarak jauh, agar memperhatikan kondisi fisik sebelum berkendara.
“Kami mengingatkan para pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat lelah. Microsleep sangat berbahaya karena dapat terjadi tanpa disadari dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi guna melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut.