Sidang SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan AC APBD Terpasang di Rumah Pribadi Mantan Bupati

Saksi di persidangan menyebut belasan AC yang dianggarkan lewat APBD Pesawaran terpasang di rumah pribadi terdakwa.
Krisna Jeri - Selasa, 30 Jun 2026 - 12:48 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengungkap dugaan pemasangan AC APBD di rumah pribadi terdakwa.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengungkap dugaan pemasangan AC APBD di rumah pribadi terdakwa. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menguji seluruh keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, pihak terdakwa tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami akan mengoreksi setiap keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami juga akan menggunakan hak sebagai penasihat hukum, termasuk mengajukan pembuktian terbalik,” ujarnya.

Sopian juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan ahli untuk menghitung kemampuan finansial terdakwa.

Advertisements

Ia menegaskan aset yang dimiliki Dendi Ramadhona berasal dari penghasilan sah selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sekitar 10 tahun hingga menjadi Bupati Pesawaran.

“Pak Dendi mempunyai penghasilan yang sah. Kami akan membuktikan bahwa pembelian barang-barang tersebut merupakan hal yang wajar sesuai kemampuan ekonominya,” kata dia.

Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang terbukti tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan sampai kita menghakimi lebih dulu sebelum ada putusan,” ujarnya.

Advertisements

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyampaikan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan kesepakatan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements