Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menguji seluruh keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, pihak terdakwa tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami akan mengoreksi setiap keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami juga akan menggunakan hak sebagai penasihat hukum, termasuk mengajukan pembuktian terbalik,” ujarnya.
Sopian juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan ahli untuk menghitung kemampuan finansial terdakwa.
Ia menegaskan aset yang dimiliki Dendi Ramadhona berasal dari penghasilan sah selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sekitar 10 tahun hingga menjadi Bupati Pesawaran.
“Pak Dendi mempunyai penghasilan yang sah. Kami akan membuktikan bahwa pembelian barang-barang tersebut merupakan hal yang wajar sesuai kemampuan ekonominya,” kata dia.
Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau memang terbukti tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan sampai kita menghakimi lebih dulu sebelum ada putusan,” ujarnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyampaikan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan kesepakatan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.