BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026, terungkap belasan unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang dianggarkan melalui APBD Pesawaran diduga dipasang di rumah pribadi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto itu semula menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Juanda, serta Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian.
Namun, Nanda yang juga merupakan istri terdakwa kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk kedua kalinya.
Dalam keterangannya di ruang sidang Garuda, Juanda menyebut pengadaan sekitar 14 hingga 16 unit AC dilakukan atas permintaan langsung Dendi Ramadhona.
Pada awalnya, pengadaan tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan kantor sekretariat.
Namun, belakangan seluruh unit pendingin ruangan itu justru dipasang di rumah dinas atau rumah pribadi terdakwa yang berlokasi di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
“Sudah tiga kali saya menanyakan terkait AC tersebut hingga akhirnya dipasang. Ada sekitar 14 sampai 16 unit AC yang berasal dari anggaran APBD Pesawaran,” ujar Juanda di hadapan majelis hakim.
Selain pengadaan AC, persidangan juga mengungkap fakta lain terkait kontraktor Syahrul Mubarok. Dalam sidang disebut adanya pengeluaran dana sekitar Rp140 juta yang berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan. Fakta tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang digali jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyampaikan ketidakhadiran Nanda Indira Bastian disebabkan kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara daring.
“Klien kami sedang sakit dan berhalangan hadir. Kami meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaannya dilakukan melalui Zoom,” kata Sopian.