Sidang SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan AC APBD Terpasang di Rumah Pribadi Mantan Bupati

Saksi di persidangan menyebut belasan AC yang dianggarkan lewat APBD Pesawaran terpasang di rumah pribadi terdakwa.
Krisna Jeri - Selasa, 30 Jun 2026 - 12:48 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengungkap dugaan pemasangan AC APBD di rumah pribadi terdakwa.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengungkap dugaan pemasangan AC APBD di rumah pribadi terdakwa. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026, terungkap belasan unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang dianggarkan melalui APBD Pesawaran diduga dipasang di rumah pribadi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto itu semula menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Juanda, serta Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian. 

Namun, Nanda yang juga merupakan istri terdakwa kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk kedua kalinya.

Advertisements

Dalam keterangannya di ruang sidang Garuda, Juanda menyebut pengadaan sekitar 14 hingga 16 unit AC dilakukan atas permintaan langsung Dendi Ramadhona.

Pada awalnya, pengadaan tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan kantor sekretariat.

Namun, belakangan seluruh unit pendingin ruangan itu justru dipasang di rumah dinas atau rumah pribadi terdakwa yang berlokasi di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

“Sudah tiga kali saya menanyakan terkait AC tersebut hingga akhirnya dipasang. Ada sekitar 14 sampai 16 unit AC yang berasal dari anggaran APBD Pesawaran,” ujar Juanda di hadapan majelis hakim.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Selain pengadaan AC, persidangan juga mengungkap fakta lain terkait kontraktor Syahrul Mubarok. Dalam sidang disebut adanya pengeluaran dana sekitar Rp140 juta yang berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan. Fakta tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang digali jaksa penuntut umum.

Sementara itu, penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyampaikan ketidakhadiran Nanda Indira Bastian disebabkan kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara daring.

“Klien kami sedang sakit dan berhalangan hadir. Kami meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaannya dilakukan melalui Zoom,” kata Sopian.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements