BANDAR LAMPUNG – Harga emas batangan bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) belum mengalami perubahan pada perdagangan Senin, 6 Juli 2026.
Stabilnya harga logam mulia di awal pekan membuat pelaku pasar dan investor masih mencermati arah pergerakan emas sebagai salah satu instrumen investasi.
Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.670.000 per gram. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan dengan posisi pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu.
Harga pembelian kembali (buyback) juga masih bertahan di Rp2.429.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback tetap sebesar Rp241.000 per gram.
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh ditetapkan sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
Adapun daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Senin, 6 Juli 2026, sebelum dikenakan pajak, yakni 0,5 gram Rp1.385.000, 1 gram Rp2.670.000, 2 gram Rp5.280.000, 3 gram Rp7.895.000, 5 gram Rp13.125.000, 10 gram Rp26.195.000, 25 gram Rp65.362.000, 50 gram Rp130.645.000, 100 gram Rp261.212.000, 250 gram Rp652.765.000, 500 gram Rp1.305.320.000, dan 1.000 gram Rp2.610.600.000.
Harga emas Antam yang masih stabil memberikan kesempatan bagi investor untuk terus memantau perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan investasi.
Pergerakan harga logam mulia ke depan masih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta sentimen pasar terhadap aset safe haven.