BANDAR LAMPUNG — Merdi perwakilan orang tua dan wali murid mempertanyakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 2 yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis (juknis), khususnya pada jalur domisili.
Dalam pernyataannya, Merdi salah satu orang tua menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan proses SPMB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pada dasarnya, kami sebagai orang tua atau wali murid hanya mengharapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Tidak lebih dan tidak kurang dari itu,” ujar Merdi, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Merdi, persoalan utama terletak pada pelaksanaan SPMB 2026 di SMP Negeri 2 yang dianggap tidak sesuai dengan juknis, terutama dalam penerapan kuota jalur domisili.
“Namun, yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan SPMB 2026, khususnya di SMP Negeri 2, yang menurut kami tidak sesuai dengan juknis, terutama pada jalur domisili,” lanjutnya.
Mereka mengungkapkan telah mengetahui adanya pengurangan kuota jalur domisili bahkan sebelum proses pendaftaran dilakukan. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota jalur domisili seharusnya dialokasikan minimal 40 persen dari total daya tampung.
Orang tua juga mengacu pada pernyataan Ketua Ombudsman yang menyebut kuota jalur domisili di SMP Negeri 2 sempat hanya berkisar 17%.
“Hal tersebut terlihat dari penetapan kuota. Bahkan sebelum kami mendaftarkan anak ke sekolah tersebut, kami sudah mengetahui bahwa kuota jalur domisili telah dikurangi. Padahal, berdasarkan ketentuan, kuota jalur domisili seharusnya minimal 40%. Seperti yang juga disampaikan Ketua Ombudsman, kuota di SMP Negeri 2 sempat hanya sekitar 17%,” katanya.
Proses pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 3 Juli 2026. Setelah tahapan pendaftaran selesai, kuota jalur domisili disebut mengalami perubahan. Pada 4 Juli 2026, kuota sempat bertambah menjadi 56 kursi, kemudian sekitar satu jam setelahnya kembali berubah menjadi 57 kursi.
“Pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 3 Juli. Setelah proses pendaftaran selesai, tepatnya pada 4 Juli, kuota sempat ditambah menjadi 56 kursi, kemudian sekitar satu jam setelahnya kembali bertambah menjadi 57 kursi,” ungkapnya.
Mereka menilai jumlah kuota jalur domisili yang tersedia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan perhitungan mereka, kuota jalur domisili di SMP Negeri 2 seharusnya mencapai 128 kursi, namun pada pelaksanaannya hanya tersedia 55 kursi.
“Sesuai aturan, kuota jalur domisili di SMP Negeri 2 seharusnya berjumlah 128 kursi. Namun, pada pelaksanaannya hanya tersedia 55 kursi. Perubahan kuota yang terjadi setelah proses berjalan menimbulkan pertanyaan bagi kami. Sebab, berdasarkan pemahaman kami terhadap peraturan yang berlaku, perubahan kuota semestinya dilakukan melalui perubahan keputusan resmi, bukan diubah begitu saja selama proses penerimaan berlangsung.”tutupnya.