Pengumuman Hasil SPMB SMP Bandar Lampung Ditunda, Ombudsman Soroti Dugaan Pelanggaran Jalur Domisili

Meski meminta penundaan, Rakhman menegaskan Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi resmi karena proses penanganan laporan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan permintaan keterangan.
Arif Setiawan - Senin, 06 Jul 2026 - 16:31 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta pengumuman hasil SPMB jenjang SMP di Kota Bandar Lampung ditunda menyusul adanya laporan dugaan maladministrasi pada jalur domisili yang masih dalam proses klarifikasi
Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta pengumuman hasil SPMB jenjang SMP di Kota Bandar Lampung ditunda menyusul adanya laporan dugaan maladministrasi pada jalur domisili yang masih dalam proses klarifikasi - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Bandar Lampung yang semula dijadwalkan pada Senin, 6 Juli 2026, diminta untuk ditunda hingga Selasa, menyusul adanya laporan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan seleksi.

Permintaan penundaan tersebut disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah menerima sejumlah laporan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, terutama pada jalur domisili.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung guna meminta klarifikasi atas laporan yang masuk.

"Hari ini kami berkoordinasi dengan Disdik Kota Bandar Lampung terkait proses SPMB karena memang ada beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman," kata Nur Rakhman Yusuf, Senin, 6 Juli 2026.

Advertisements

Menurutnya, laporan yang diterima berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, khususnya terkait pemenuhan kuota jalur domisili yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Ia menjelaskan, juknis SPMB yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengatur bahwa kuota jalur domisili minimal mencapai 40 persen dari total daya tampung setiap sekolah.

"Yang menjadi perhatian kami adalah kuota jalur domisili minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam juknis. Kami mendorong agar pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Atas dasar itu, Ombudsman meminta agar pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Kami meminta pengumumannya ditunda sampai permasalahan penerimaan murid baru ini selesai," tegasnya.

Meski meminta penundaan, Rakhman menegaskan Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi resmi karena proses penanganan laporan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan permintaan keterangan.

"Kami masih pada tahap meminta keterangan. Yang kami dorong saat ini adalah agar ada langkah perbaikan dan evaluasi terhadap proses yang berjalan," katanya.

Hingga saat ini, Ombudsman telah menerima laporan terkait pelaksanaan SPMB dari sekitar 11 sekolah jenjang SMP di Kota Bandar Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements