LAMPUNG BARAT – Area kerja PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, kini dipasangi pembatas dan rambu keselamatan bertuliskan "Area Terbatas – Hanya untuk Personel Berwenang". Hingga Kamis (9/7), di lokasi tersebut belum terlihat adanya aktivitas pengeboran maupun mobilisasi rig.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan kerja perusahaan tertutup bagi masyarakat umum. Sejumlah papan peringatan dipasang di beberapa titik sebagai penanda bahwa area tersebut hanya dapat diakses oleh personel yang berwenang.
Pihak perusahaan memastikan belum menjalankan kegiatan pengeboran ataupun mobilisasi rig karena saat ini masih menunggu proses perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).
Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy, Laksmi Prasvita, mengatakan seluruh aktivitas perusahaan hingga saat ini masih mengacu pada perizinan yang berlaku.
"Selama proses perpanjangan PSPE tersebut, kami tidak melakukan kegiatan pengeboran ataupun mobilisasi rig di area kerja SEGSS. Aktivitas yang dilakukan terbatas pada kegiatan yang telah memiliki dasar perizinan yang berlaku," ujar Laksmi.
Ia menjelaskan, aktivitas yang saat ini berlangsung di lapangan hanya berupa pemeliharaan akses jalan menuju lokasi kerja serta rehabilitasi kawasan melalui penanaman berbagai jenis pohon endemik.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kawasan kerja sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan selama proses administrasi perizinan masih berlangsung.
Laksmi menegaskan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
"Seluruh kegiatan operasional akan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, fokus kegiatan di lapangan diarahkan pada pengelolaan area kerja yang telah memiliki dasar perizinan," tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat aktivitas pengeboran maupun mobilisasi peralatan berat di lokasi proyek panas bumi tersebut. Kegiatan perusahaan masih terbatas pada pekerjaan pemeliharaan kawasan yang telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah sambil menunggu proses perpanjangan PSPE selesai.