WAY KANAN – Proses pengisian kursi Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahapan baru.
Setelah partai pengusung menyerahkan nama bakal calon, DPRD Way Kanan resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) yang akan mengawal seluruh proses hingga pemungutan suara.
Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, mengatakan pembentukan Panlih dilakukan melalui Rapat Paripurna Khusus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Panitia tersebut melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Way Kanan, sementara unsur pimpinan DPRD secara otomatis menjadi pimpinan Panlih.
“Ya benar, DPRD Way Kanan telah membentuk panitia pemilihan dengan melibatkan seluruh fraksi yang ada. Sementara pimpinan DPRD secara otomatis menjadi pimpinan panitia,” ujar Rial, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Rial, pembentukan Panlih menjadi tahapan penting untuk memastikan proses pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Setelah Panlih terbentuk, DPRD Way Kanan akan memasuki tahapan persiapan pendaftaran calon yang dijadwalkan dimulai pada September 2026.
Rangkaian proses pemilihan selanjutnya meliputi penelitian dan verifikasi persyaratan calon, pelaksanaan uji publik, penetapan calon, penyampaian visi dan misi hingga pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan.
“Pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2026,” jelasnya.
Panitia Pemilihan Cawabup Way Kanan terdiri atas anggota DPRD yang berasal dari tujuh fraksi.
Adapun fraksi yang terlibat dalam Panlih tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, serta Fraksi PAN-PKS.
Berikut susunan anggota Panlih Cawabup Way Kanan: