Selain persoalan administrasi, Pansus juga menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Salah satu contoh yang disampaikan Yuhadi adalah kawasan Pasar Pasir Gintung. Menurutnya, bangunan pasar merupakan aset pemerintah kota, namun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sehingga proses sertifikasi belum dapat dilakukan secara penuh.
"Nah yang menarik ini, ada tanah pemerintah yang belum tersertifikat. Contohnya Pasar Pasir Gintung. Tanahnya milik PT KAI, bangunannya milik pemerintah kota. Karena ini proyek APBN belum diserahkan kepada pemerintah kota, maka belum bisa disertifikatkan," ujarnya.
Ia menilai penyelesaian status hukum aset tersebut akan memperkuat nilai aset pemerintah sekaligus memperbaiki neraca keuangan daerah.
Pansus juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang saat ini digunakan berbagai utilitas, seperti tiang telekomunikasi dan jaringan kabel optik.
Menurut Yuhadi, selama status lahan belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi, pemerintah daerah belum dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Rumija-rumija itu karena potensi PAD ada tiang-tiang Telkom dan lain sebagainya, optik dan lain sebagainya. Kalau sudah disertifikat ya insyaallah PAD akan naik," katanya.
Ia menjelaskan Rumija merupakan aset pemerintah daerah yang dapat disertifikatkan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dimanfaatkan.
"Rumija itu hak milik pemerintah daerah yang bisa disertifikatkan sebagai tanah pemerintah. Jadi nanti masuk aset pemerintah. Barang siapa yang menyewa di situ ya kena retribusi. Tiang-tiang Telkom, tiang utilitas dan lain sebagainya," tegasnya.
Rangkaian pembahasan hari terakhir Pansus LHP BPK menunjukkan bahwa opini WTP bukan berarti tata kelola keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari persoalan.
Berbagai temuan yang terus berulang mengindikasikan masih perlunya pembenahan dalam aspek administrasi, pengelolaan aset, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Pansus berharap rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh seluruh OPD agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan BPK di tahun-tahun mendatang.