Pansus DPRD Bandar Lampung Soroti Temuan BPK Berulang, Aset dan PAD Jadi Perhatian

Opini WTP tidak menghapus berbagai catatan BPK. Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti lemahnya pengelolaan aset, administrasi, dan potensi PAD.
Krisna Jeri - Rabu, 15 Jul 2026 - 16:34 WIB
Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, memaparkan sejumlah temuan berulang auditor BPK, mulai dari aset belum bersertifikat hingga potensi PAD dari Rumija yang belum dimaksimalkan.
Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, memaparkan sejumlah temuan berulang auditor BPK, mulai dari aset belum bersertifikat hingga potensi PAD dari Rumija yang belum dimaksimalkan. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Selain persoalan administrasi, Pansus juga menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Salah satu contoh yang disampaikan Yuhadi adalah kawasan Pasar Pasir Gintung. Menurutnya, bangunan pasar merupakan aset pemerintah kota, namun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sehingga proses sertifikasi belum dapat dilakukan secara penuh.

"Nah yang menarik ini, ada tanah pemerintah yang belum tersertifikat. Contohnya Pasar Pasir Gintung. Tanahnya milik PT KAI, bangunannya milik pemerintah kota. Karena ini proyek APBN belum diserahkan kepada pemerintah kota, maka belum bisa disertifikatkan," ujarnya.

Ia menilai penyelesaian status hukum aset tersebut akan memperkuat nilai aset pemerintah sekaligus memperbaiki neraca keuangan daerah.

Advertisements

Pansus juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang saat ini digunakan berbagai utilitas, seperti tiang telekomunikasi dan jaringan kabel optik.

Menurut Yuhadi, selama status lahan belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi, pemerintah daerah belum dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Rumija-rumija itu karena potensi PAD ada tiang-tiang Telkom dan lain sebagainya, optik dan lain sebagainya. Kalau sudah disertifikat ya insyaallah PAD akan naik," katanya.

Ia menjelaskan Rumija merupakan aset pemerintah daerah yang dapat disertifikatkan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dimanfaatkan.

Advertisements

"Rumija itu hak milik pemerintah daerah yang bisa disertifikatkan sebagai tanah pemerintah. Jadi nanti masuk aset pemerintah. Barang siapa yang menyewa di situ ya kena retribusi. Tiang-tiang Telkom, tiang utilitas dan lain sebagainya," tegasnya.

Rangkaian pembahasan hari terakhir Pansus LHP BPK menunjukkan bahwa opini WTP bukan berarti tata kelola keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari persoalan.

Berbagai temuan yang terus berulang mengindikasikan masih perlunya pembenahan dalam aspek administrasi, pengelolaan aset, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Pansus berharap rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh seluruh OPD agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan BPK di tahun-tahun mendatang.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements