BANDAR LAMPUNG – Ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa 14 Juli 2026.
Massa menyampaikan penolakan terhadap pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung.
Mereka menilai pembangunan tersebut berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem hutan yang menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera.
Koordinator aksi, Sudirman Dewa, mengatakan TNWK merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan konservasi dinilai harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
"Kami meminta Pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berjalan di TNWK karena merusak ekosistem bahkan mengancam kehidupan satwa didalamnya," ujar Sudirman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat mempersoalkan pembangunan tower, bangunan berbahan besi, serta jalan beton di dalam kawasan TNWK.
Mereka menyebut proyek tersebut melibatkan pembukaan lahan (land clearing), penebangan pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun, serta pembangunan jalan beton yang diperkirakan mencapai sekitar 17 kilometer.
Menurut Sudirman, perubahan bentang alam tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu habitat satwa liar, memutus jalur jelajah Gajah Sumatera, serta memengaruhi keseimbangan ekosistem hutan.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah didukung hasil kajian ilmiah yang memadai, termasuk penelitian mengenai dampak penggunaan struktur besi dan pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan kawasan konservasi.
"Sudah jelas adanya korban satwa yakni kematian Gajah Sumatera jantan bernama Indra pada Juni 2026. Namun pihak pengelola TNWK menyampaikan bahwa kematian Indra berkaitan dengan faktor usia dan kondisi kesehatan satwa," pungkas Sudirman.
Atas dasar itu, massa meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan dokumen AMDAL, kajian ekologis, serta hasil penelitian ilmiah yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan guna memastikan tidak mengancam kelestarian hutan, habitat satwa liar, maupun fungsi konservasi kawasan.