BANDAR LAMPUNG – Guru Besar bidang Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), Prof. Nairobi, menilai kenaikan tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) memiliki dasar ekonomi yang rasional.
Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan serta langkah mitigasi agar tidak membebani sektor logistik maupun masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Nairobi menanggapi penyesuaian tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan.
Berdasarkan tarif terbaru, pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni.
Sementara itu, tarif perjalanan penuh ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer menjadi Rp189.500.
Prof. Nairobi menjelaskan, dari perspektif ekonomi publik, penyesuaian tarif merupakan konsekuensi dari penerapan user pays principle, yakni pengguna infrastruktur membayar sesuai manfaat yang diperoleh.
Selain itu, evaluasi tarif secara berkala juga merupakan amanat regulasi untuk menjaga nilai investasi infrastruktur dari dampak inflasi.
"Hasil penelitian mengenai Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) yang dilakukan Universitas Lampung menunjukkan tarif ideal Tol Bakauheni–Terbanggi Besar berada pada kisaran Rp1.203–Rp1.600 per kilometer untuk kendaraan golongan II dan III, serta Rp1.699–Rp2.200 per kilometer untuk golongan IV dan V. Temuan tersebut menunjukkan penyesuaian tarif sebesar Rp500 per kilometer masih berada dalam koridor kemampuan dan kesediaan bayar pengguna jalan di Lampung," ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan investasi serta mempertahankan minat investor dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sehingga pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan.
Meski dinilai rasional, Prof. Nairobi mengingatkan bahwa kenaikan tarif berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang.
Sebagai ilustrasi, kendaraan logistik yang melintasi penuh ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar akan menanggung tambahan biaya sekitar Rp70 ribu setiap perjalanan apabila tarif naik Rp500 per kilometer.
"Dengan asumsi 200 perjalanan dalam setahun, tambahan biaya tersebut bisa mencapai sekitar Rp14 juta untuk satu kendaraan. Beban ini berpotensi diteruskan ke harga barang sehingga pada akhirnya ditanggung masyarakat sebagai konsumen," katanya.