Komisi Ojol 8 Persen Dinilai Kosmetik, Driver Lampung Skeptis

Pemangkasan komisi ojol menjadi 8 persen mulai 1 Juli dinilai belum menjamin kenaikan pendapatan pengemudi dan berpotensi hanya menguntungkan aplikator.
Krisna Jeri - Jumat, 26 Jun 2026 - 15:22 WIB
Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda menyampaikan sikap skeptis pengemudi ojol terhadap rencana pemangkasan komisi aplikasi menjadi 8 persen mulai 1 Juli.
Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda menyampaikan sikap skeptis pengemudi ojol terhadap rencana pemangkasan komisi aplikasi menjadi 8 persen mulai 1 Juli. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Rencana pemerintah memangkas biaya jasa aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026 menuai sikap skeptis dari kalangan pengemudi di daerah. 

Kebijakan yang diklaim sebagai angin segar bagi kesejahteraan driver itu dinilai belum menyentuh akar persoalan dan cenderung hanya menjadi janji normatif.

Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung, Miftahul Huda, menilai para pengemudi di daerah hingga kini belum mengetahui secara jelas skema pemangkasan komisi yang sebelumnya disampaikan oleh Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu.

“Sampai detik ini, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang katanya mengatur hal itu belum kami ketahui wujudnya. Skemanya masih seperti barang gaib. Kami skeptis aturan ini bisa meningkatkan pendapatan pengemudi,” ujar Huda saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu 14 Juni 2026.

Advertisements

Sikap pengemudi di daerah ini berbanding terbalik dengan optimisme di parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya menggelar pertemuan dengan para pimpinan perusahaan aplikator di Kompleks Senayan.

DPR RI mengklaim kebijakan pemangkasan komisi ini sebagai bentuk komitmen mengawal aspirasi mitra pengemudi. Dua perusahaan aplikator besar bahkan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, serta CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut per 1 Juli 2026 komisi layanan transportasi penumpang roda dua seperti GoRide dan GrabBike dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Dengan skema itu, pengemudi diklaim menerima hingga 92 persen pendapatan.

Namun, menurut Huda, kesepakatan di tingkat pusat tersebut menyisakan celah besar. Ia menilai terjadi kekeliruan pemahaman publik mengenai istilah potongan komisi.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Merujuk pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan KP 1001, sistem tarif ojol roda dua sebenarnya tidak mengenal pemotongan langsung dari pendapatan driver, melainkan menggunakan tarif bersih yang kemudian ditambah biaya jasa aplikasi.

Sebagai contoh di Zona 1, tarif bersih pengemudi sebesar Rp8.000 untuk jarak minimal 4 kilometer.

Dari angka tersebut, aplikator mengenakan biaya jasa maksimal 20 persen atau Rp1.600, sehingga konsumen membayar Rp9.600.

“Kalau biaya jasa aplikasi dipangkas jadi 8 persen tanpa mengunci biaya tambahan lain, konsumen yang diuntungkan karena bayar lebih murah. Pengemudi tetap dapat Rp8.000. Jadi pendapatan driver tidak bertambah,” ujar Huda.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements