BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang dan aktivitas tempat hiburan selama libur panjang. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana,
menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah turun langsung melakukan pendataan hingga inspeksi lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.
Eva meminta seluruh camat aktif mendata setiap warga pendatang yang masuk dan tinggal sementara di Bandar Lampung.
Menurut Eva, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari identitas, lokasi tempat tinggal sementara, hingga tujuan kedatangan ke Bandar Lampung.
“Siapapun yang hadir di Bandar Lampung, mau berapa hari harus didata lengkap, tinggal di mana dan keperluannya apa, kuliah, kerja atau lainnya,” tegas Eva Dwiana, Jumat 15 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal akibat lemahnya pengawasan terhadap mobilitas pendatang di wilayah perkotaan.
Selain pendataan penduduk, Pemkot Bandar Lampung juga akan menggencarkan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah tempat usaha dan lokasi hiburan malam mulai pekan depan. Pengawasan difokuskan pada kafe, karaoke, dan tempat hiburan lain yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Eva mengatakan sidak nantinya dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah kota tidak ingin kecolongan terhadap potensi persoalan sosial yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.