BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan Mark Up Anggaran senilai Rp543.106.340,60 dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Auditor menyebut kelebihan pembayaran terjadi akibat pembentukan harga satuan yang dinilai tidak wajar dalam proses pengadaan melalui e-katalog dengan metode negosiasi harga.
Nilai dugaan kelebihan pembayaran berasal dari dua penyedia, yakni PT DPA sebesar Rp421.163.090,60 dan CV Nsb sebesar Rp121.943.250,00.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga telah menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah sebagai tindak lanjut awal atas temuan tersebut.
Dalam LHP dijelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp11,93 miliarnpada Tahun Anggaran 2025.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp10,20 miliar atau sekitar 85,53 persen.
Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan perlengkapan sekolah peserta didik SD dan SMP senilai sekitar Rp9,24 miliar melalui Disdikbud.
Pengadaan dibagi kepada dua penyedia, yakni PT DPA dengan nilai kontrak sekitar Rp5,74 miliar dan CV Ns sebesar Rp3,49 miliar.
Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan sesuai berita acara serah terima.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pembentukan harga satuan yang menyebabkan pemerintah membayar lebih mahal dibanding nilai yang dinilai wajar.
BPK menemukan adanya koreksi harga terhadap sejumlah komponen, mulai dari bahan baku, biaya tenaga kerja, hingga harga pembelian sepatu dan kaus kaki.