Auditor juga mencatat bahwa komponen kancing dan label produksi pada seragam sekolah menggunakan spesifikasi yang sama dengan seragam batik yang memiliki harga lebih rendah.
Selain itu, terdapat perbedaan perhitungan upah langsung dalam proses produksi pakaian yang menyebabkan harga satuan menjadi lebih tinggi.
Untuk komponen sepatu dan kaus kaki, PT DPA diketahui membeli produk dari pihak ketiga. Setelah dilakukan konfirmasi, auditor menemukan harga pembelian lebih rendah dibanding harga yang menjadi dasar pembayaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp421.163.090,60 kepada PT DPA.
Pada penyedia CV Ns, auditor menemukan adanya koreksi aritmatika terhadap harga penawaran yang belum dilakukan, terutama pada item topi dan ikat pinggang.
Selain itu, CV Ns juga tidak memproduksi sendiri sepatu dan kaus kaki, melainkan membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah dibanding nilai yang digunakan dalam pembayaran.
Atas kondisi tersebut, BPK menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp121.943.250,00 kepada CV Ns.
Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya disebabkan pembentukan harga satuan, tetapi juga lemahnya pengawasan internal.
Auditor menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum melakukan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan kontrak maupun proses serah terima hasil pekerjaan.
Akibatnya, manfaat perlengkapan sekolah yang diterima peserta didik SD dan SMP dinilai belum optimal.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.