LHP BPK Temukan Dugaan Mark Up Rp543 Juta pada Pengadaan Seragam Sekolah Disdikbud

LHP BPK mengungkap dugaan mark up Rp543,1 juta pada pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP di Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Jumat, 17 Jul 2026 - 15:00 WIB
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan kelebihan pembayaran Rp543,1 juta dalam pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP pada Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan kelebihan pembayaran Rp543,1 juta dalam pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP pada Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Auditor juga mencatat bahwa komponen kancing dan label produksi pada seragam sekolah menggunakan spesifikasi yang sama dengan seragam batik yang memiliki harga lebih rendah.

Selain itu, terdapat perbedaan perhitungan upah langsung dalam proses produksi pakaian yang menyebabkan harga satuan menjadi lebih tinggi.

Untuk komponen sepatu dan kaus kaki, PT DPA diketahui membeli produk dari pihak ketiga. Setelah dilakukan konfirmasi, auditor menemukan harga pembelian lebih rendah dibanding harga yang menjadi dasar pembayaran pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp421.163.090,60 kepada PT DPA.

Advertisements

Pada penyedia CV Ns, auditor menemukan adanya koreksi aritmatika terhadap harga penawaran yang belum dilakukan, terutama pada item topi dan ikat pinggang.

Selain itu, CV Ns juga tidak memproduksi sendiri sepatu dan kaus kaki, melainkan membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah dibanding nilai yang digunakan dalam pembayaran.

Atas kondisi tersebut, BPK menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp121.943.250,00 kepada CV Ns.

Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya disebabkan pembentukan harga satuan, tetapi juga lemahnya pengawasan internal.

Advertisements

Auditor menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum melakukan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan kontrak maupun proses serah terima hasil pekerjaan.

Akibatnya, manfaat perlengkapan sekolah yang diterima peserta didik SD dan SMP dinilai belum optimal.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements