Auditor juga menilai proses pengadaan belum sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, akuntabilitas, dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.
Selain itu, BPK meminta PPK dan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, serta memastikan pembentukan harga satuan dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan tim MEDIALAMPUNG.CO.ID melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Juli 2026. Pesan yang dikirim telah diterima, namun belum memperoleh balasan.