LAMPUNG SELATAN – Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan upaya pengiriman ratusan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 977 ekor burung berbagai jenis ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik berwarna putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.
"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ginting.
AKP Ginting menjelaskan, ratusan burung yang diamankan terdiri dari beberapa jenis, yakni 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan.
Seluruh satwa tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, sopir dan kondektur bus masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.
Penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian burung yang ditemukan juga diduga termasuk satwa yang dilindungi sehingga memerlukan penanganan sesuai ketentuan konservasi.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.