Advertisements
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat 17 Juli 2026 dini hari, seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman satwa liar tanpa dokumen tersebut.
Selain itu, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat sebagai langkah mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Advertisements