Polisi Gagalkan Penyelundupan 977 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

KSKP Bakauheni bersama BKHIT dan BKSDA menggagalkan pengiriman 977 burung tanpa dokumen resmi yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa.
Krisna Jeri - Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:25 WIB
Petugas KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggagalkan pengiriman 977 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. Seluruh satwa diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggagalkan pengiriman 977 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. Seluruh satwa diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat 17 Juli 2026 dini hari, seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman satwa liar tanpa dokumen tersebut.

Selain itu, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat sebagai langkah mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements