BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan terkait pengadaan perlengkapan sekolah.
Setelah pengadaan seragam Tahun Anggaran 2024 masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan serupa kembali terulang pada pengadaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai temuan yang jauh lebih besar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp543.106.340,60 dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.
Besarnya nilai temuan tersebut memunculkan perhatian publik karena terjadi hanya berselang satu tahun setelah pengadaan seragam Tahun Anggaran 2024 juga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum akibat hasil audit BPK.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian peserta didik di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024.
Penyelidikan tersebut berawal dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Mohammad Iqbal Firdaozi, membenarkan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil audit BPK.
"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK," ujar Iqbal di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Sabtu 18 Juli 2026.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp47,7 juta.
Pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 menggunakan anggaran lebih dari Rp13,8 miliar melalui sistem e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tiga perusahaan, yakni CV AJ, CV PJ, dan CV DVN.
Meski nilai potensi kerugian relatif kecil dibanding total nilai proyek, temuan tersebut dinilai cukup menjadi dasar bagi Kejari Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan.