BANDAR LAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penagihan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penertiban pajak reklame yang masih menunggak.
Plt. Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan pihaknya mengintensifkan penagihan tunggakan PBB dengan turun langsung ke lapangan bersama petugas dan instansi terkait.
Selain PBB, pengawasan juga diperketat terhadap sejumlah sektor pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup hotel, restoran, hiburan, dan parkir, serta pajak reklame.
"Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real-time guna mencegah kebocoran PAD," ujar Yusnadi, Sabtu 22 Agustus 2026.
Untuk sektor pajak reklame, Yusnadi mengungkapkan terdapat ratusan Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Total nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Dalam menindaklanjuti tunggakan pajak reklame, Bapenda menerapkan prosedur penagihan secara bertahap. Proses tersebut diawali dengan pemberian surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Bapenda akan melayangkan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua, hingga teguran ketiga. Tahapan tersebut dilakukan sebelum petugas mengambil langkah penertiban terhadap objek pajak yang masih menunggak.
"Jika teguran 3 ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker. Namanya kan WP harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung sticker tanpa ada mekanisme yang kita lalui," jelasnya.
Upaya tersebut dilakukan Bapenda Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Pengawasan dan penagihan akan terus dilakukan terhadap sektor-sektor pajak yang masih memiliki potensi tunggakan.