BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan sekitar 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali.
Dalam operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26) yang kedapatan membawa enam bungkus ganja dengan berat sekitar 6 kilogram di dalam sebuah koper saat menumpang Bus ALS rute Medan-Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hasil pengembangan membuahkan hasil pada Senin 20 Juli 2026. Petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Utara, Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali.
Sementara itu, AZ FRZ diduga merupakan pemesan yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarsatuan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
"Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.