LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK.
Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sementara DK adalah oknum prajurit TNI Angkatan Laut aktif.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat serta pengembangan intensif yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu 04 Juli 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan.
Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.
Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, penanganan terhadap tersangka DK yang berstatus prajurit TNI AL dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan institusinya.
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.