BANDAR LAMPUNG - Forum Buruh Bersatu Masyarakat Pelabuhan (FBBMP) di bawah kepemimpinan Ketua Nurdin terus mengawal secara serius proses laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan diteruskan ke Polda Lampung.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen FBBMP dalam memperjuangkan hak-hak buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang yang diduga mengalami penggelapan upah atau tarif W-HIK.
Ketua FBBMP, Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dengan melengkapi dokumen serta berkas laporan yang dibutuhkan.
Seluruh berkas tersebut telah diterima langsung oleh petugas di Polda Lampung, dan hingga saat ini proses penanganannya disebut berjalan dengan baik.
“FBBMP akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik di Disnaker Provinsi Lampung maupun di Polda Lampung, agar kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil,” ujar Nurdin pada Kamis, 07 Mei 2026.
Sebagai bentuk keseriusan, FBBMP berencana kembali mendatangi Disnaker Provinsi Lampung dan Polda Lampung pada Senin mendatang untuk menanyakan perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
FBBMP berharap aparat berwenang dapat memproses perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan, mengingat seluruh dokumen dan bukti pendukung dinilai telah lengkap.
Dalam laporan yang diajukan, FBBMP mengungkap adanya dugaan penggelapan upah atau tarif W-HIK milik buruh TKBM Pelabuhan Panjang.
Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya pekerja yang selama ini bekerja namun tidak tercatat secara resmi di pelabuhan setempat serta tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sebaliknya, terdapat pula dugaan sebagian pihak yang memiliki KTA namun tidak menjalankan aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem ketenagakerjaan di lingkungan pelabuhan.
Untuk memperkuat laporan, FBBMP telah menyerahkan sebanyak 13 item surat kronologis beserta berbagai bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.