Advertisements
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti ganja dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp42 juta.
Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika melalui kolaborasi lintas kewilayahan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
Advertisements