BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung bersama polres jajaran mengungkap 40 perkara pidana dan menangkap 41 pelaku kejahatan dalam kurun waktu sehari.
Mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rangkaian pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung pada Minggu 09 Agustus 2026 hingga Senin 10 Agustus 2026.
Puluhan pelaku yang diamankan berasal dari berbagai perkara kriminal. Di antara mereka terdapat pelaku yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polda Lampung bersama seluruh jajaran polres terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres jajaran terhadap para pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Yuni, Selasa 11 Agustus 2026.
Dari total 40 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak ditangani polisi.
Selain curat, aparat juga mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 41 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Selain jumlah pelaku, kepolisian juga mencatat terdapat 86 lokasi kejadian perkara yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.
Dalam penindakan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita untuk mendukung proses penyidikan terhadap masing-masing perkara.
Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan berbagai kasus yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran.