BANDAR LAMPUNG — Persoalan paparan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja Tbk di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, kembali menjadi perhatian publik. Keluhan masyarakat mengenai debu yang diduga mengganggu lingkungan permukiman dinilai perlu ditangani melalui pemeriksaan lapangan yang menyeluruh dan berbasis data.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menilai pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan kualitas udara sebagai keluhan biasa. Menurutnya, polusi udara berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga membutuhkan pengawasan dan penanganan yang serius.
Dedy mengatakan gubernur memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan kondisi sebenarnya di lapangan melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan.
“Polusi udara termasuk ancaman bagi kesehatan masyarakat Lampung. Bahkan menjadi target kinerja pemerintah daerah untuk dikendalikan agar masyarakat selamat,” kata Dedy Hermawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Dedy menilai Pemerintah Provinsi Lampung perlu memastikan seluruh informasi mengenai keluhan debu tersebut diverifikasi secara langsung. Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi penting agar pemerintah memiliki dasar objektif sebelum menentukan langkah terhadap aktivitas perusahaan.
Ia menyarankan gubernur memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan secara komprehensif, termasuk memeriksa sumber paparan debu, sistem pengendalian pencemaran, kondisi lingkungan sekitar, serta hasil pengujian kualitas udara.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah DLH Provinsi Lampung yang sebelumnya telah melakukan verifikasi langsung ke PT Semen Baturaja pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan itu, DLH menemukan gangguan pada salah satu dust collector atau alat pengendali pencemaran udara. DLH juga mengambil sampel udara ambien di dua lokasi karena aktivitas produksi sedang berhenti ketika pemeriksaan dilakukan.
Dedy menilai pemeriksaan seperti itu perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan sehingga pemerintah dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi kualitas udara di sekitar kawasan industri.
Menurut Dedy, persoalan sanksi terhadap perusahaan tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan keluhan masyarakat maupun informasi yang berkembang. Penentuan tindakan harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, gubernur sebaiknya memerintahkan dinas terkait untuk cek ke lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka gubernur dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi harus memiliki dasar yang jelas. Pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, bagaimana tingkat pelanggarannya, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.
“Terkait sanksi sendiri ya harus didasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, baru ditentukan tindakan tegasnya,” tegas Dedy.