PESISIR BARAT – Jajaran Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat terkait laporan dugaan perbuatan seksual terhadap FA (16), remaja laki-laki asal Kecamatan Karya Penggawa.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Selasa (18/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi mengamankan BW setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Personel kemudian mendatangi lokasi dan membawa pria tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 4 Agustus 2026," kata Meidy, Kamis (20/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Perkara itu bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan foto mereka yang disebut telah disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp.
"Pertemuan itu kemudian berlanjut ketika korban bersama temannya diajak menuju kontrakan yang ditempati terduga pelaku di Pekon Rawas," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar. Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar dari kontrakan dan bersama temannya kemudian ikut menemani BW menuju arah selatan.
Dugaan perbuatan seksual tersebut baru disampaikan korban kepada pihak keluarga pada Selasa (4/8).
"Setelah menerima informasi dari korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat agar dapat diproses secara hukum," ungkap Meidy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan BW.