Tim URC Polres Pesbar Bekuk Pria 31 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Remaja

Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat mengamankan pria 31 tahun terkait dugaan kekerasan seksual terhadap remaja laki-laki.
Yayan Prantoso - Kamis, 20 Agt 2026 - 19:08 WIB
Tim URC Satreskrim Polres Pesbar bekuk pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Tim URC Satreskrim Polres Pesbar bekuk pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur. - Foto Dok. Humas Polres Pesbar

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Jajaran Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat terkait laporan dugaan perbuatan seksual terhadap FA (16), remaja laki-laki asal Kecamatan Karya Penggawa.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Selasa (18/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi mengamankan BW setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Personel kemudian mendatangi lokasi dan membawa pria tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 4 Agustus 2026," kata Meidy, Kamis (20/8).

Advertisements

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Perkara itu bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan foto mereka yang disebut telah disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp.

"Pertemuan itu kemudian berlanjut ketika korban bersama temannya diajak menuju kontrakan yang ditempati terduga pelaku di Pekon Rawas," jelasnya.

Sesampainya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar. Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar dari kontrakan dan bersama temannya kemudian ikut menemani BW menuju arah selatan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dugaan perbuatan seksual tersebut baru disampaikan korban kepada pihak keluarga pada Selasa (4/8).

"Setelah menerima informasi dari korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat agar dapat diproses secara hukum," ungkap Meidy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan BW.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements