LAMPUNG UTARA – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia tiga bulan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pria berinisial YP (23), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, MR, yang masih berusia tiga bulan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul kening korban sebanyak dua kali dan membanting korban di atas kasur sebanyak dua kali.
Selain itu, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain serta menggigit bagian pusar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan cedera serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta memar pada bagian dada, mata, kening, dan pusar.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Keluarga meminta bantuan polisi untuk mengamankan pelaku karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
YP selanjutnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.