BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 akhirnya dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul polemik terkait persoalan administrasi, mekanisme penjaringan calon ketua, hingga kepesertaan perusahaan dalam Musda.
DPP Apersi juga mengakui terdapat sejumlah tahapan dalam pelaksanaan Musda yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Calon Ketua DPD Apersi Lampung, Ari Harliansyah, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mempersoalkan mekanisme pelaksanaan Musda.
Menurut Ari, sejumlah tahapan yang dijalankan panitia sejak awal dinilai tidak sesuai dengan AD/ART maupun peraturan organisasi.
“Dari awal sampai hari ini, pelaksanaan Musda ini cacat administrasi karena tidak mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi,” ujar Ari.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah rencana pembentukan atau pelibatan 16 orang formatur yang disebut dilakukan secara tertutup oleh internal organisasi.
Ari menilai mekanisme tersebut berpotensi mengabaikan hak peserta Musda dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan.
Ia mempertanyakan alasan dilakukannya proses penjaringan calon apabila keputusan akhir nantinya tetap dikembalikan kepada formatur lama.
“Kalau pada akhirnya keputusan tetap dikembalikan kepada formatur lama, untuk apa panitia penjaringan dibentuk dan peserta diundang,” katanya.
Ari juga meminta agar hak peserta Musda yang telah mengikuti proses penjaringan secara resmi tetap dihormati.
Menurutnya, peserta yang sah memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan dalam forum Musda.