Musda VI Apersi Lampung Batal, DPP Akui Ada Tahapan yang Tak Sesuai AD/ART

DPP Apersi mengakui terdapat tahapan Musda VI Lampung yang tidak sesuai AD/ART dan akan menunjuk caretaker setelah forum dihentikan.
Krisna Jeri - Sabtu, 22 Agt 2026 - 17:02 WIB
Calon Ketua DPD Apersi Lampung Ari Harliansyah menyampaikan keberatan terkait mekanisme Musda VI, sementara DPP Apersi memutuskan mengambil alih kepengurusan dan menyiapkan caretaker.
Calon Ketua DPD Apersi Lampung Ari Harliansyah menyampaikan keberatan terkait mekanisme Musda VI, sementara DPP Apersi memutuskan mengambil alih kepengurusan dan menyiapkan caretaker. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 akhirnya dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul polemik terkait persoalan administrasi, mekanisme penjaringan calon ketua, hingga kepesertaan perusahaan dalam Musda.

DPP Apersi juga mengakui terdapat sejumlah tahapan dalam pelaksanaan Musda yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Calon Ketua DPD Apersi Lampung, Ari Harliansyah, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mempersoalkan mekanisme pelaksanaan Musda.

Advertisements

Menurut Ari, sejumlah tahapan yang dijalankan panitia sejak awal dinilai tidak sesuai dengan AD/ART maupun peraturan organisasi.

“Dari awal sampai hari ini, pelaksanaan Musda ini cacat administrasi karena tidak mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi,” ujar Ari.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah rencana pembentukan atau pelibatan 16 orang formatur yang disebut dilakukan secara tertutup oleh internal organisasi.

Ari menilai mekanisme tersebut berpotensi mengabaikan hak peserta Musda dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ia mempertanyakan alasan dilakukannya proses penjaringan calon apabila keputusan akhir nantinya tetap dikembalikan kepada formatur lama.

“Kalau pada akhirnya keputusan tetap dikembalikan kepada formatur lama, untuk apa panitia penjaringan dibentuk dan peserta diundang,” katanya.

Ari juga meminta agar hak peserta Musda yang telah mengikuti proses penjaringan secara resmi tetap dihormati.

Menurutnya, peserta yang sah memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan dalam forum Musda.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements