LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan obat keras berbahaya selama satu bulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, 10 tersangka tersebut diamankan dari lima kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dengan berat bruto 107,68 gram serta 19 butir ekstasi berwarna pink.
"10 tersangka ini merupakan 9 laki-laki, satu perempuan. Selain itu, satu tersangka anak di bawah umur. Tersangka anak di bawah umur ini dijerat sesuai dengan hukum perlindungan anak-anak," kata Raswidiati.
Ia menjelaskan, salah satu pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Mura Jaya dan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Salah satu tersangka yang diamankan sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti setelah mengamankan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iwan Ricad, SH., MH., menambahkan, para tersangka mendapatkan barang tersebut melalui kurir. Transaksi dilakukan setelah sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai lokasi penempatan barang.
"Para tersangka ini semua pengedar. Dari mana asal barang, sejauh ini kita mengetahui bahwa barang didapat dari kurir. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran, sehingga Lampung Utara dapat lebih aman tanpa gangguan peredaran narkoba," ujarnya.
Menurut Iwan, pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengetahui lebih jauh pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi narkotika tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Lampung Utara menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat.