Kades Kedaton Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2024.
Hasan Saputra - Kamis, 07 Mei 2026 - 19:16 WIB
Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, digiring petugas Kejari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2024.
Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, digiring petugas Kejari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2024. - Foto Dok Kejari Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial H.M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan program desa yang diduga tidak berjalan, namun anggarannya telah dicairkan.

Pada Tahun Anggaran 2022, dugaan penyimpangan meliputi pekerjaan fisik rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, serta penyediaan hewan kambing. Total nilai penyimpangan mencapai Rp106.537.360.

Advertisements

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan ditemukan pada pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan dan operasional LPM, pembinaan karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas yang tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan tercatat sebesar Rp179.167.500.

Selain itu, pada Tahun Anggaran 2024 ditemukan kekurangan volume pekerjaan akibat dugaan penyimpangan anggaran pada proyek jalan onderlagh dengan nilai mencapai Rp162.441.250.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka merujuk pada temuan penyimpangan penggunaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran.

“Berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp448.146.110,” ujar Gede Maulana kepada wartawan.

Advertisements

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 terdapat sejumlah kegiatan fisik yang sebagian berjalan, namun ada juga yang diduga fiktif.

“Dalam anggaran 2022-2024 ada beberapa kegiatan fisik, di dalam kegiatan itu ada yang sifatnya berjalan dan ada juga fiktif, sehingga berinisial H.M ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements