LAMPUNG UTARA – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Seorang terduga pelaku berinisial AS telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG yang diterima pada 17 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Herawati, Minggu (19/7/2026).
Advertisements
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang berbincang dengan seorang rekannya di rumah. Tak lama kemudian, pelaku berinisial AS datang dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan sementara.
Korban mengizinkan permintaan tersebut dengan syarat kendaraan segera dikembalikan karena akan dipakai keesokan harinya. Namun, setelah sepeda motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah mengembalikannya dan juga sulit dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Mapolsek Bukit Kemuning.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu eksemplar BPKB sepeda motor dan satu lembar STNK yang berkaitan dengan perkara tersebut.
IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana," pungkasnya.