BANDAR LAMPUNG — Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Kamis 10 Agustus 2026.
Aksi yang diikuti seribuan anggota DRL tersebut membawa tiga tuntutan terkait persoalan masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Tiga tuntutan yang disampaikan meliputi pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lahan dan fasilitas masyarakat, percepatan proses Kemitraan Konservasi, serta audit dan pengusutan dugaan pungutan tidak sah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi konservasi yang berlaku di kawasan tersebut.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan fungsi konservasi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“DRL tidak meminta negara menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan melalui hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, tanpa kepastian status dan tanpa pertanggungjawaban,” kata Syahrul.
Berdasarkan telaah DRL, masyarakat telah lama melakukan aktivitas penggarapan dan menggantungkan sumber penghidupannya di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman.
DRL menilai keberadaan masyarakat di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama karena kawasan itu menjadi sumber penghidupan bagi petani yang mengembangkan berbagai komoditas hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu.
Syahrul juga menyoroti dugaan tindakan terhadap sejumlah lahan masyarakat. Salah satu yang disebut adalah dugaan kerusakan lahan garapan milik Akmal di Talang Kediri/Umbul Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, pada 19 Agustus 2026.
Dalam telaah DRL, tindakan yang diduga terjadi antara lain berupa kerusakan atau pembongkaran gubuk, kerusakan tanaman, penutupan akses, serta kerusakan fasilitas penunjang kegiatan pertanian.
DRL meminta dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk menyangkut dasar kewenangan, surat tugas, prosedur pelaksanaan, pemberitahuan kepada masyarakat, hingga nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diperiksa secara objektif. Dasar kewenangan, prosedur dan pihak yang bertanggung jawab harus jelas,” ujar Syahrul.