LAMPUNG BARAT – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lampung Barat. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memastikan masa kontrak mereka akan diperpanjang setelah berakhir pada Oktober 2026.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyiapkan kenaikan pendapatan bagi PPPK paruh waktu yang ditargetkan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Kebijakan tersebut masih menunggu proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan.
Kepastian itu disampaikan Parosil Mabsus usai menyerahkan bantuan seragam gratis di SMPN 1 Sekincau, Kamis, 10 September 2026.
"Kemarin baru saja diserahkan Pak Bupati kepada DPRD di sidang paripurna. Mudah-mudahan pembahasannya tidak terlalu lama di DPRD. Nanti setelah disahkan dalam bentuk APBD perubahan, akan kita sampaikan dengan Provinsi, setelah distujui kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu akan segera terlaksana," terang Parosil Mabsus.
Terkait masa kontrak PPPK paruh waktu Lampung Barat yang akan berakhir pada Oktober, Parosil menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.
"Tentu nanti setelah masa kontrak PPPK paruh waktu di Lampung Barat habis akan diperpanjang lagi," tegasnya.
Menurut Parosil, peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah selama kondisi keuangan daerah terus membaik.
"Ke depan untuk di APBD murni 2027 tidak menutup kemungkinan juga terjadi lagi kenaikan. Yang penting APBD kita kembali dalam kondisi yang normal, pendapatan juga meningkat. Nanti kesejahteraan menjadi skala prioritas," kata Parosil.
Sementara itu, kenaikan pendapatan PPPK paruh waktu ditargetkan mulai direalisasikan pada awal Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada pengesahan APBD Perubahan oleh DPRD dan proses evaluasi di tingkat provinsi.
"Target kita di awal Oktober itu sudah terjadi kenaikan pendapatan dari pada PPPK paruh waktu. Untuk angka pastinya memang gambaran untuk sementara ini yang saat ini mendapat Rp500.000 jadi Rp750.000, yang dari Rp750.000 menjadi Rp 900.000," jelas Parosil.
Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu yang saat ini menerima Rp500.000 berpotensi memperoleh pendapatan Rp750.000. Sementara penerima Rp750.000 berpotensi naik menjadi Rp900.000.
Meski demikian, Parosil menyebut besaran tersebut masih berupa gambaran sementara dan dapat berubah berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD. Ia memperkirakan kemungkinan adanya penurunan relatif kecil.