Selain dugaan perusakan lahan, DRL meminta pemerintah mempercepat proses Kemitraan Konservasi bagi kelompok masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman.
Menurut Syahrul, kepastian status dan mekanisme pengelolaan diperlukan agar masyarakat memiliki kejelasan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan tersebut.
“Pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap kelompok masyarakat melalui proses pendataan, verifikasi, pemetaan, evaluasi hingga persetujuan,” kata Syahrul.
DRL menilai proses tersebut penting untuk mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap masyarakat penggarap.
Dalam telaah DRL disebutkan adanya dokumen dan kuitansi pembayaran, termasuk kuitansi senilai Rp318.000 untuk luasan yang tertulis sekitar 1.540 meter persegi dengan keterangan berkaitan dengan “Tanah Kebon”.
Namun, DRL menegaskan keberadaan kuitansi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pungutan liar.
Dokumen itu dinilai sebagai indikasi transaksi konkret yang perlu diaudit dan ditelusuri lebih lanjut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Yang perlu dilakukan adalah audit untuk mengetahui dasar hukum pembayaran, pihak penerima, mekanisme pencatatan dan aliran dananya,” ujar Syahrul.
Dalam dokumen tuntutannya, DRL meminta dugaan pungutan tersebut diaudit dan diusut, termasuk dengan menelusuri aliran uang serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
DRL menilai persoalan di Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban kawasan.
Menurut organisasi tersebut, penyelesaian juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari agraria, kehutanan, konservasi, administrasi pemerintahan, Kemitraan Konservasi, hingga keberlangsungan penghidupan masyarakat.