PESISIR BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat menetapkan sebanyak 126.144 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Divisi Data dan Informasi, Marten Efendi, S.Kom., mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 65.404 pemilih laki-laki dan 60.740 pemilih perempuan. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 11 kecamatan serta 118 pekon/kelurahan di Kabupaten Pesisir Barat.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu, Juli 2026.
"Kecamatan Bangkunat menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni mencapai 20.915 pemilih, disusul Kecamatan Pesisir Selatan sebanyak 20.707 pemilih, serta Kecamatan Ngambur dengan 17.345 pemilih," kata Marten, Kamis (1/7/2026).
Sebaliknya, Kecamatan Pulau Pisang masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni sebanyak 1.278 pemilih.
Marten menjelaskan, rapat pleno tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan yang terus dilakukan KPU meskipun saat ini tidak sedang berada pada tahapan pemilu maupun pemilihan. Tujuannya agar data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan pada tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya," jelasnya.
Ia menerangkan, proses pemutakhiran dilakukan melalui pencermatan terhadap berbagai data yang diterima KPU, baik dari instansi terkait maupun masukan masyarakat. Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi sebelum ditetapkan melalui rapat pleno terbuka.
Menurutnya, pembaruan data secara berkala bertujuan meminimalkan potensi data ganda, menghapus nama pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, sekaligus memasukkan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Kami terus melakukan sinkronisasi data sesuai ketentuan. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat akan dicoret, sedangkan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan dimasukkan ke dalam database setelah melalui proses verifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marten mengatakan keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada kerja KPU, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, KPU terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pekon, instansi yang memiliki data kependudukan, serta para pemangku kepentingan lainnya agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Warga diharapkan aktif melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, maupun warga yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih.