WALHI Lampung Soroti Alih Fungsi Bukit untuk Perumahan di Bandar Lampung

WALHI Lampung Soroti Alih Fungsi Bukit Bandar Lampung untuk Perumahan
Krisna Jeri - Jumat, 25 Sep 2026 - 17:13 WIB
WALHI Lampung kembali menyoroti persoalan alih fungsi bukit di Bandar Lampung seiring pembangunan perumahan. Pemerintah diminta memastikan aspek lingkungan dan fungsi ekologis kawasan tetap diperhatikan.
WALHI Lampung kembali menyoroti persoalan alih fungsi bukit di Bandar Lampung seiring pembangunan perumahan. Pemerintah diminta memastikan aspek lingkungan dan fungsi ekologis kawasan tetap diperhatikan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung kembali menyoroti persoalan alih fungsi bukit di Kota Bandar Lampung yang terjadi seiring pembangunan kawasan perumahan.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap pemanfaatan kawasan bukit tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Menurutnya, status lahan sebagai milik pribadi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Ini menambah catatan berkaitan dengan alih fungsi bukit yang ada di Kota Bandar Lampung, lagi-lagi. Bagi kita ini ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung yang membiarkan pengalihfungsian bukit,” kata Irfan.

Advertisements

Irfan mengatakan, pemerintah perlu memastikan aspek persetujuan lingkungan sebelum pembangunan perumahan yang dilakukan dengan mengalihfungsikan kawasan bukit.

Menurut dia, kejelasan mengenai persetujuan lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam pembangunan tersebut.

“Saya nggak tahu apakah ini memiliki persetujuan lingkungan atau tidak, pembangunan perumahan ini dengan mengalihfungsikan bukit yang ada di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan pemerintah tetap diperlukan dalam pemanfaatan kawasan bukit, termasuk ketika lahan tersebut berada dalam kepemilikan pribadi.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Irfan menegaskan, kepemilikan pribadi atas lahan tidak berarti pemanfaatannya dapat dilakukan tanpa memperhatikan fungsi lingkungan.

“Harusnya kan walaupun bukit milik pribadi, walaupun mau dimanfaatkan, tapi bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan bukit itu harus tetap dikontrol oleh pemerintah,” katanya.

Menurut Irfan, pengawasan diperlukan agar proses alih fungsi bukit tidak berlangsung tanpa kendali dan berujung pada hilangnya fungsi ekologis kawasan.

“Jangan sampai semua bukit beralih fungsi sehingga kehilangan fungsi-fungsi lingkungan bagi bukit tersebut,” Pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements