BANDAR LAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung kembali menyoroti persoalan alih fungsi bukit di Kota Bandar Lampung yang terjadi seiring pembangunan kawasan perumahan.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap pemanfaatan kawasan bukit tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Menurutnya, status lahan sebagai milik pribadi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Ini menambah catatan berkaitan dengan alih fungsi bukit yang ada di Kota Bandar Lampung, lagi-lagi. Bagi kita ini ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung yang membiarkan pengalihfungsian bukit,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, pemerintah perlu memastikan aspek persetujuan lingkungan sebelum pembangunan perumahan yang dilakukan dengan mengalihfungsikan kawasan bukit.
Menurut dia, kejelasan mengenai persetujuan lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam pembangunan tersebut.
“Saya nggak tahu apakah ini memiliki persetujuan lingkungan atau tidak, pembangunan perumahan ini dengan mengalihfungsikan bukit yang ada di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan pemerintah tetap diperlukan dalam pemanfaatan kawasan bukit, termasuk ketika lahan tersebut berada dalam kepemilikan pribadi.
Irfan menegaskan, kepemilikan pribadi atas lahan tidak berarti pemanfaatannya dapat dilakukan tanpa memperhatikan fungsi lingkungan.
“Harusnya kan walaupun bukit milik pribadi, walaupun mau dimanfaatkan, tapi bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan bukit itu harus tetap dikontrol oleh pemerintah,” katanya.
Menurut Irfan, pengawasan diperlukan agar proses alih fungsi bukit tidak berlangsung tanpa kendali dan berujung pada hilangnya fungsi ekologis kawasan.
“Jangan sampai semua bukit beralih fungsi sehingga kehilangan fungsi-fungsi lingkungan bagi bukit tersebut,” Pungkasnya.