“Harapan kami masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB segera melakukan pembayaran. Begitu juga pemerintah pekon dan kelurahan agar membantu mengingatkan dan menyampaikan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain wajib pajak perorangan, Dispenda juga mencatat pembayaran PBB-P2 dari sejumlah perusahaan. Beberapa di antaranya telah melunasi kewajibannya, termasuk perusahaan telekomunikasi, PLN, PLTA, Lampung Hydroenergy, PT Tiga Oregon Putra, dan PT Adimitra Energi Hidro.
Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan telekomunikasi yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dispenda pun terus melakukan pemantauan terhadap wajib pajak agar kewajiban PBB-P2 dapat dituntaskan sesuai batas waktu.
Menjelang jatuh tempo, Dispenda kembali mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melakukan pembayaran agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berharap sampai batas waktu yang ditentukan, realisasi bisa terus meningkat. Untuk yang belum membayar, kami imbau segera melakukan pembayaran,” pungkasnya.