Bocah 11 Tahun di Batuketulis Diduga Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan

Keluarga bocah 11 tahun di Batuketulis, Lampung Barat, membatalkan kesepakatan damai setelah melihat rekaman utuh dugaan perundungan dan kekerasan.
Edi Prasetya - Minggu, 08 Nov 2026 - 16:56 WIB
Kasus Perundungan Bocah 11 Tahun di Lampung Barat Berlanjut ke Jalur Hukum
Kasus Perundungan Bocah 11 Tahun di Lampung Barat Berlanjut ke Jalur Hukum - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Kasus dugaan perundungan disertai kekerasan fisik terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat, berlanjut ke jalur hukum. Keluarga korban membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya ditandatangani setelah melihat rekaman video secara utuh yang memperlihatkan rangkaian kejadian tersebut.

Korban berinisial MI, siswa kelas V sekolah dasar, diduga mengalami tindakan perundungan dan kekerasan fisik oleh seorang anak berinisial J (12), yang masih duduk di kelas VI SD. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026, di wilayah Pemangku IV Keramat Jaya, Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis.

Keputusan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum disampaikan ayah korban, Muhammad Khoirudin, melalui pesan suara WhatsApp. Ia menegaskan, kesepakatan damai yang sempat ditandatangani saat mediasi di balai pekon pada Kamis, 5 November 2026, tidak lagi dikehendaki setelah keluarga melihat rekaman video dengan durasi lengkap.

"Aku sebagai orang tuanya, walaupun tadi sudah menandatangani surat perjanjian damai, aku batalkan. Karena posisi waktu perdamaian di pekon kemarin tidak ada video full durasi lima menit. Aku baru tahu malam ini," ungkap Khoirudin.

Advertisements

Ia menjelaskan, rekaman yang diterima setelah proses mediasi membuat keluarga mengetahui rangkaian tindakan yang sebelumnya belum diketahui secara menyeluruh. Atas dasar itu, keluarga menolak penyelesaian melalui perdamaian dan meminta dugaan kekerasan terhadap anaknya diproses sesuai ketentuan hukum.

"Aku menyatakan menuntut ke jalur hukum dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Aku tidak ada kata maaf dan harus diselesaikan secara hukum. Kami sebagai orang tua tidak menerima," tegasnya.

Sementara itu, Peratin Batukebayan Murtoyo membenarkan bahwa pemerintah pekon sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Kamis, 5 November 2026.

Pertemuan yang berlangsung di balai pekon tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta guru SDN 1 Batukebayan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sempat membahas upaya penyelesaian secara damai.


Advertisements

Namun, Murtoyo menyebut pihaknya kemudian menerima informasi bahwa orang tua korban memilih menempuh jalur hukum setelah menyaksikan video kejadian secara utuh.

Menurut informasi yang diterimanya, keluarga menilai tindakan yang dialami korban bukan hanya berupa tekanan atau kekerasan mental, tetapi juga terdapat dugaan kekerasan fisik.

Perubahan sikap keluarga tersebut membuat kesepakatan damai yang sebelumnya ditempuh melalui mediasi tidak lagi menjadi pilihan. Orang tua korban kini meminta kasus tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.

Proses penanganan perkara diharapkan tetap memperhatikan kondisi seluruh pihak yang terlibat, mengingat korban maupun anak yang diduga melakukan tindakan tersebut masih berusia di bawah umur.(*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements