RDP Komisi III Ungkap Tiang Provider Belum Berkontribusi ke PAD Bandar Lampung

Komisi III DPRD Bandar Lampung membahas penataan tiang provider dan skema kontribusi melalui pajak maupun retribusi untuk meningkatkan PAD.
Krisna Jeri - Selasa, 29 Sep 2026 - 14:53 WIB
RDP Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perkim dan sejumlah pengusaha provider membahas penataan infrastruktur pasif telekomunikasi serta peluang kontribusinya terhadap PAD, Selasa (29/9/2026).
RDP Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perkim dan sejumlah pengusaha provider membahas penataan infrastruktur pasif telekomunikasi serta peluang kontribusinya terhadap PAD, Selasa (29/9/2026). - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Keberadaan tiang provider dan infrastruktur telekomunikasi pasif menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta sejumlah pengusaha provider, Selasa 29 September 2026, terungkap bahwa keberadaan tiang provider saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

RDP tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III DPRD Bandar Lampung tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Zainal Abidin mengatakan pemerintah daerah perlu menentukan apakah kontribusi dari penggunaan infrastruktur telekomunikasi tersebut masuk dalam kategori pajak atau retribusi.

Advertisements

Berdasarkan pembahasan sementara, skema retribusi menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan. Namun, besaran dan mekanisme retribusi masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Zainal mengatakan, sejumlah opsi masih harus dibahas, termasuk dasar pengenaan retribusi, apakah berdasarkan jumlah pengguna (user), bentangan kabel, maupun jumlah atau keberadaan tiang provider.

“Yang lebih tepatnya karena kita punya perda nomor berapa terkait dengan pajak dan retribusi? Perda nomor 1 2024. Nah, rujukan kita adalah itu. Apa pajak, apa retribusi?” ujarnya.

Zainal menilai skema retribusi perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah sekaligus keberlangsungan usaha para pengusaha provider.


Advertisements

“Ini yang baik untuk teman-teman pengusaha, ini yang baik adalah retribusi. Seperti yang disampaikan tadi dengan arsitek, retribusi yang memang berpihak kepada teman-teman asosiasi dan pengusaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diusulkan sebagai Raperda inisiatif Komisi III pada 2026.

Menurut Agus, pengajuan Raperda tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap keberadaan tiang provider yang dinilai semakin banyak dan penataannya belum terkendali.

“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 ini, sebagai sebuah bentuk kegelisahan publik, terkait dengan penataan provider, tiang-tiang internet yang memang ini sudah kategori meresahkan dan proses penataannya ini sudah nyaris tidak terkendali,” kata Agus usai RDP.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements