Advertisements
Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Komisi III berharap keberadaan tiang dan jaringan provider di Bandar Lampung dapat ditata lebih terarah.
Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.