Ia mengatakan, persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut penataan fisik tiang dan kabel, tetapi juga berkaitan dengan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
Menurut Agus, infrastruktur provider yang ada saat ini belum memberikan kontribusi kepada Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD.
“Karena ini sekarang ini tiang-tiang provider ini kan hanya masuk dalam proses apa? re-contek dan tidak ada kontribusi kepada Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Agus menjelaskan, melalui Raperda tersebut pihaknya akan mengkaji sejumlah bentuk kontribusi yang dapat diterapkan terhadap infrastruktur telekomunikasi pasif.
Setidaknya terdapat tiga bentuk yang akan dikaji, yakni melalui pajak, sewa, maupun pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu ini kan akan kami uji coba Raperda ini dalam tiga bentuk yaitu dalam bentuk kontribusi ke Kota Bandar Lampung yaitu masalah pajak, kemudian sewa, ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya memang pemerintah menyediakan,” jelas Agus.
Ia menyebut fasilitas yang dapat disediakan pemerintah daerah antara lain ducting, kabel bawah tanah, maupun tiang bersama (sharing pole).
Dengan konsep tersebut, pemerintah dapat memiliki dasar untuk menghitung penggunaan infrastruktur berdasarkan parameter tertentu, termasuk panjang atau tarikan kabel.
“Baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama. Sehingga ini bisa dihitung berapa tarikan kabel, kilometer, dan seterusnya ini sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah retribusi ini untuk Kota Bandar Lampung, dalam bentuk PAD tentunya,” kata Agus.
Agus mengakui keberadaan tiang dan jaringan provider menjadi persoalan tersendiri apabila tidak segera ditata melalui regulasi yang jelas.
Selain persoalan estetika dan ketertiban infrastruktur, pemerintah daerah juga perlu memiliki kepastian hukum mengenai pemanfaatan ruang serta kontribusi dari penggunaan fasilitas tersebut.
“Perlu diakui bahwa ini akan menjadi problematika tersendiri, sudah tidak tertata dan tidak masuk dalam proses PAD. Nah, ini yang harus segera diadakan kepastian dalam proses hukum ini,” tegas Agus.