Dedy juga meminta pemerintah turun langsung untuk memastikan pola operasional perusahaan, termasuk aktivitas pada malam hari, telah sesuai dengan regulasi maupun standar operasional prosedur (SOP).
“Harus dicek apakah aktivitas mematikan lampu tersebut melanggar regulasi atau SOP yang berlaku. Jika memang ada aturan mainnya dan perusahaan melanggar, ya harus ditindak,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan langsung, kata dia, pemerintah dapat memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat merupakan persoalan administratif, pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, atau justru aktivitas yang masih sesuai dengan prosedur perusahaan.
Selain persoalan lingkungan, perhatian juga tertuju pada tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Warga Way Laga yang sebelumnya turut terdampak debu dari aktivitas pabrik mengeluhkan tidak lagi menerima program CSR secara rutin sejak 2014.
Persoalan tersebut bahkan rencananya akan dibawa warga ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan perhatian dan fasilitasi.
Dedy menilai langkah masyarakat tersebut merupakan bagian dari hak mereka dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
“Ya, tentu boleh. Mereka berhak menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Harapannya, komisi terkait di DPRD bisa memfasilitasi agar program-program CSR perusahaan bisa diarahkan untuk membantu masyarakat yang memang sangat membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki peran untuk memastikan mekanisme CSR perusahaan yang beroperasi di Lampung berjalan dengan baik dan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Terlebih, terdapat Forum CSR Lampung yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Masalah ini seharusnya bisa difasilitasi melalui forum tersebut, di mana pemerintah daerah juga terlibat. Tujuannya agar program CSR bisa tepat sasaran dan bersinergi dengan program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.
Dedy menilai program CSR idealnya tidak hanya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan.