Sanksi Dicabut, Pengamat Minta Pengawasan PT Semen Baturaja Tak Kendor

Sanksi administratif PT Semen Baturaja telah dicabut, tetapi pemerintah diminta tetap mengawasi aktivitas perusahaan dan penyaluran CSR.
Krisna Jeri - Rabu, 30 Sep 2026 - 15:54 WIB
Aktivitas PT Semen Baturaja di Panjang, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan setelah sanksi administratif dicabut. Pengamat meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap persoalan lingkungan dan CSR.
Aktivitas PT Semen Baturaja di Panjang, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan setelah sanksi administratif dicabut. Pengamat meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap persoalan lingkungan dan CSR. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional juga perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program yang dijalankan.

Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

Terkait alasan perusahaan yang menyebut statusnya sebagai kantor cabang di Lampung, sementara kantor pusat berada di Sumatera Selatan, Dedy menilai kondisi tersebut tidak semestinya menjadi penghalang dalam pemenuhan tanggung jawab sosial kepada masyarakat Lampung.

“Perusahaan yang beroperasi di Lampung wajib memiliki kontribusi. Jangan sampai mekanisme internal perusahaan dijadikan hambatan untuk menjalankan misi CSR kepada masyarakat sekitar,” sambungnya.

Advertisements

Dedy menekankan bahwa persoalan lingkungan dan CSR membutuhkan kehadiran pemerintah, baik sebagai pengawas maupun fasilitator.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara proporsional sehingga persoalan yang muncul tidak berhenti sebatas aduan.

“Jika masyarakat sampai harus turun tangan mengadu atau bahkan menjadi korban, itu menandakan adanya kelemahan pengawasan dari OPD terkait,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements