Kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional juga perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program yang dijalankan.
Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi lingkungan sosial di sekitarnya.
Terkait alasan perusahaan yang menyebut statusnya sebagai kantor cabang di Lampung, sementara kantor pusat berada di Sumatera Selatan, Dedy menilai kondisi tersebut tidak semestinya menjadi penghalang dalam pemenuhan tanggung jawab sosial kepada masyarakat Lampung.
“Perusahaan yang beroperasi di Lampung wajib memiliki kontribusi. Jangan sampai mekanisme internal perusahaan dijadikan hambatan untuk menjalankan misi CSR kepada masyarakat sekitar,” sambungnya.
Dedy menekankan bahwa persoalan lingkungan dan CSR membutuhkan kehadiran pemerintah, baik sebagai pengawas maupun fasilitator.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara proporsional sehingga persoalan yang muncul tidak berhenti sebatas aduan.
“Jika masyarakat sampai harus turun tangan mengadu atau bahkan menjadi korban, itu menandakan adanya kelemahan pengawasan dari OPD terkait,” pungkasnya.