BANDAR LAMPUNG — Pencabutan sanksi administratif terhadap PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. di Panjang, Bandar Lampung, dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengatakan, monitoring secara rutin tetap diperlukan, terlebih setelah muncul informasi dari pamong di Way Laga terkait pola operasional perusahaan pada malam hari.
Sebelumnya, sanksi administratif yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung berkaitan dengan persoalan debu dicabut pada 7 September 2026.
Setelah pencabutan sanksi tersebut, warga mengaku kembali melihat aktivitas penaikan bahan baku pada malam hari. Aktivitas itu disebut berlangsung dengan kondisi lampu penerangan dimatikan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Minimnya penerangan dinilai dapat menyulitkan pemantauan maupun pendokumentasian apabila muncul debu dari aktivitas perusahaan.
Namun, Dedy menegaskan dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, laporan masyarakat juga dinilai tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
“Idealnya, pemerintah secara rutin memonitor seluruh aktivitas korporasi yang beroperasi di Lampung, termasuk CSR PT Semen Baturaja. Hal ini untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tak merugikan masyarakat dan tidak merusak lingkungan,” kata Dedy.
Menurut Dedy, pengawasan terhadap perusahaan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berkala untuk memastikan kegiatan perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai menunggu masyarakat mengadu baru bertindak. Walaupun sanksinya sudah dicabut, pengawasan harus tetap berjalan,” tegasnya.