Sementara nilai ekonomi narkotika yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp30,65 juta.
Kompol Indik Rusmono menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir.
Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus peredaran narkoba,” ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan peran serta hasil pembuktian dalam masing-masing perkara.
Penerapan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika serta penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku.