BANDAR LAMPUNG — Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 100 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026. Dari 100 tersangka yang diamankan, 99 di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, serta 41 butir ekstasi.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, kami berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 100 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Indik Rusmono saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 29 September 2026.
Dari 100 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi peran masing-masing dalam perkara narkotika yang diungkap.
Sebanyak lima tersangka berperan sebagai bandar. Kemudian 68 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 27 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung.
Kecamatan Bumi Waras menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 17 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 10 kasus.
Sementara berdasarkan wilayah kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing tercatat menyumbang tujuh kasus.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas:
- 105,01 gram sabu;
- 27,12 gram ganja;
- 7,47 gram tembakau sintetis;
- 41 butir ekstasi; dan
- tujuh unit sepeda motor.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, keseluruhan barang bukti narkotika yang disita diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 531 jiwa.