BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PTPN I Regional 7, Kamis 10 September 2026.
Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA menyoroti tata kelola aset dan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Sorotan tersebut antara lain terkait dugaan praktik sewa lahan yang dinilai tidak transparan hingga dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan konsesi.
Aksi yang berlangsung di depan kantor PTPN I Regional 7 tersebut sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi terlibat adu mulut dengan pihak keamanan setempat dan sempat menutup akses jalan.
Situasi kemudian memanas ketika massa menggembok pagar sebagai bentuk protes karena tidak ada perwakilan manajemen yang menemui mereka.
Sejumlah orator juga terlihat menaiki pagar untuk menyampaikan tuntutan dan mendesak manajemen PTPN I Regional 7 memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ketua Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan sekadar isu tanpa dasar.
Ia merujuk pada penggerebekan aktivitas tambang emas tanpa izin yang dilakukan Polda Lampung pada 8 Maret 2026 di wilayah PTPN I Regional 7, Way Kanan.
Menurut Sudirman, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 24 orang diamankan dan 14 di antaranya disebut telah berstatus tersangka.
Ia menyebut titik penambangan tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Luasan area terdampak diperkirakan mencapai 200 hektare dan diduga berada di dalam areal HGU PTPN I Regional 7.
"Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara? Pertanyaan itu mereka lemparkan telak, siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?" kata Sudirman dengan nada geram.